Diduga Tipu Calon Pekerja Migran, Lembaga Pelatihan Kerja di Cirebon Disegel
VOICEINDONESIA.CO, Cirebon โ Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bergerak cepat menyegel dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ciremai Global Academy di Kecamatan Pabuaran.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan terkait dugaan penipuan dan penempatan ilegal yang menimpa sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui lembaga tersebut.
"Hasil penelusuran sementara menunjukkan tidak ada proses penempatan tenaga kerja pada tahun ini melalui P3MI yang disebutkan oleh pihak LPK," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (4/6/2026).
Novi memaparkan, dari hasil investigasi lapangan dan pencocokan dokumen, izin kemitraan antara LPK tersebut dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dicatut namanya ternyata fiktif.
Ia menegaskan, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, LPK sama sekali tidak memiliki hak hukum untuk memberangkatkan pekerja ke luar negeri, melainkan hanya sebatas memberikan pembekalan keahlian.
"Fungsi LPK adalah melatih. Adapun proses penempatan harus dilakukan oleh P3MI sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Novi.
Lebih lanjut, Disnaker menekankan bahwa biaya yang dipungut oleh pihak LPK kepada peserta didik murni hanya boleh mencakup operasional pelatihan dan kursus bahasa, bukan uang pelicin keberangkatan.
Seluruh temuan bukti di lapangan kini tengah dituangkan ke dalam berita acara formal untuk diserahkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan demi kepentingan evaluasi pembekuan izin operasional.
"Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan, maka perizinan lembaga dapat dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku," katanya menambahkan ancaman sanksi pencabutan izin bagi LPK nakal.
Guna mengantisipasi jatuhnya korban baru di wilayah sentra pengirim buruh migran ini, Disnaker Cirebon resmi membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat.
Laporan tertulis yang masuk dari para korban nantinya akan dijadikan amunisi hukum untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) pusat.
"Laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi kami untuk berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)," ucap Novi. (af)
Pilihan Redaksi
Silmy Karim Diduga Terima Uang Hasil Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Imigrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya telah menerima uang hasil pemerasan hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan penerimaan uang tersebut dilakukan sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Huk
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
โ ๏ธ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.









